PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KONSEPSI PENGELOLAAN BMN
A.
Asas pengelolaan BMN
Dalam PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah pasal 3 ayat (1)
bahwa Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas-asas :
1. asas fungsional,
yaitu pengambilan keputusan dan
pemecahan masalah- masalah
di bidang pengelolaan barang milik negara yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang,
pengguna barang dan
pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan
tanggungjawab masing-masing;
2. azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
2. azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3. asas transparansi,
yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
4. asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara diarahkan agar barang milik Negara/daerah
digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal;
5. asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
6.
asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara / daerah
serta penyusunan
Neraca Pemerintah.
Lingkup kegiatan Pengelolaan
BMN meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN meliputi
kegiatan-kegiatan :
1. Perencanaan Kebutuhan;
2. Pengadaan dan
pendistribusian;
3. Penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan);
4. Penggunaan;
5. Pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan
bangun guna serah/bangun serah guna);
6. Pengamanan meliputi administrasi, fisik dan hukum)
dan pemeliharaan;
7. Penilaian;
8. Pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan
modal);
9. Pemusnahan;
10. Penghapusan;
11. Pembinaan, pengawasan dan
pengendalian.
C. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan
BMN
Pada prinsipnya presiden selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan memberikan kuasa untuk mengelola dan menggunakan
kepada pemerntah pusat terhadap BMN dengan ketentuan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah
Pengelola Barang, sedangkan
menteri/pimpinan lembaga menurut
Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai
Pengguna Barang, dan Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna
Barang.
Pengelola
Barang bertanggungjawab dan berwenang untuk:
1.
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan
pedoman pengelolaan
barang
milik negara;
2.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
3.
menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
4. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
5. memberikan keutusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan
yang tidak
memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
6. memberikan pertimbangan dan
meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dalam batas kewenangan Presiden;
7. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
8. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
9. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
10. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
11. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang
milik negara serta mnghimpun hasil inventarisasi;
12. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
13. Menyusun dan mempersiapkan Lporan Rekapitulasi barang milik negara kepada Presiden sewaktu diperlukan.
Selanjutnya Pengguna barang berwenang dan
bertanggung-jawab :
1.
menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
2.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara
untuk Kementerian/Lembaga
yang dipimpinnya;
3.
melaksanakan pengadaan
Barang Milik Negara sesuai
dengan ketentuan peratura perundang-undangan;
4.
mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang;
5. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga;
6. mengamankan dan memelihara Barang
Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya;
7. mengajukan usul Pemanfaatan Barang
Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
8. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
9. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain
kepada Pengelola Barang;
10. mengajukan
usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang;
11. melakukan
pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
12. melakukan pencatatan
dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya; dan
13. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Di dalam peraturan pemerintah nomor 27 telah terdapat penyederhanaan Birokrasi antara lain terdapat
pendelegasian kewenangan Pengelola BMN kepada Pengguna BMN (Pasal 4 ayat (3)
serta Pendelegasian kewenangan Pengguna BMN kepada Kuasa Pengguna Barang (Pasal
6 ayat (3)) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.
Komentar
Posting Komentar