PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA


KONSEPSI PENGELOLAAN BMN
A.   Asas pengelolaan BMN
Dalam PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 3 ayat (1) bahwa Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas-asas :
1.    asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah- masalah di bidang pengelolaan barang milik negara yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
2.    azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara harus dilaksanakan      berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3.  asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
4.  asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara diarahkan agar barang milik Negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal;
         5.   asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara
               harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
          6.    asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara / daerah 
               serta penyusunan Neraca Pemerintah.

 B.   Lingkup Pengelolaan BMN
Lingkup kegiatan Pengelolaan BMN meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN meliputi kegiatan-kegiatan :
1.    Perencanaan Kebutuhan;
2.    Pengadaan dan pendistribusian;
3.    Penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan);
4.    Penggunaan;
5.    Pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna);
6.    Pengamanan meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan;
7.    Penilaian;
8.    Pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal);
9.     Pemusnahan;
10. Penghapusan;
11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
 Agar pengelolaan BMN yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dapat dilaksanakan secara operasional, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur keseluruhan dari apa yang diamanatkan oleh PP Nomor 27 Tahun 2014 sesuai dengan asas-asas pengelolaan BMN.


C.   Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan BMN
Pada prinsipnya presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan memberikan kuasa untuk mengelola dan menggunakan kepada pemerntah pusat terhadap BMN dengan ketentuan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang, sedangkan menteri/pimpinan lembaga menurut Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai Pengguna Barang, dan Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Barang.
Pengelola Barang bertanggungjawab dan berwenang untuk:
1.    merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
2.    meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
3.    menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
4. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
5.  memberikan keutusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
6.   memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dalam batas kewenangan Presiden;
7. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
8.   memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
9. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
10.  memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
11.  melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta mnghimpun hasil inventarisasi;
12.  melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
13.  Menyusun dan mempersiapkan Lporan  Rekapitulasi barang milik negara kepada Presiden sewaktu diperlukan.
Selanjutnya Pengguna barang berwenang dan bertanggung-jawab :
1.    menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
2.    mengajukan rencana kebutuhan dan  penganggaran Barang Milik Negara untuk  Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
3.    melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan;
4.    mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
5.  menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
6. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
7. mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
8.  mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
9.  menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak  Lain kepada Pengelola Barang;
10. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
11.  melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
12.  melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
13.   menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Di dalam peraturan pemerintah nomor 27 telah terdapat penyederhanaan Birokrasi antara lain terdapat pendelegasian kewenangan Pengelola BMN kepada Pengguna BMN (Pasal 4 ayat (3) serta Pendelegasian kewenangan Pengguna BMN kepada Kuasa Pengguna Barang (Pasal 6 ayat (3)) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Komentar